indosiar.com, Cilacap - Tiga orang wakil dari Tim Pembela Muslim (TPM), menemui Kepala Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Robert Simorangkir. Koordinator TPM, Achmad Mihdan mengatakan keinginannya agar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati bom Bali I, Amrozy dan kawan-kawan, bisa dilakukan di Cilacap.
Dalam pertemuan tidak resmi tersebut, TPM juga menunjukkan berkas-berkas pengajuan PK. Menurut TPM, pengajuan PK di PN Cilacap dinilai sebagai langkah strategis dan praktis, untuk mempermudah proses persidangan, karena berada dekat dengan lokasi LP Nusakambangan.
Ketua PN Cilacap, Robert Simorangkir mengatakan sangat mungkin jika PK digelar di PN Cilacap, karena beberapa waktu sebelumnya sidang PK atas nama Abu Bakar Baasyir dan Tommy Soeharto, juga digelar di PN Cilacap. Namun hal tersebut hal tersebut harus mendapat wewenang dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.(Nanang Anna Nurani/Indsib)