indosiar.com, Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, tunjangan sebesar 10 juta rupiah perbulan untuk Anggota DPR sudah final, karena itu tidak dibahas dalam rapat paripurna. Penegasan Ketua DPR ini disampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat paripurna DPR di Jakarta Senin (24/10/05) siang.
Menurut Agung Laksono pemberian tunjangan itu tujuannya untuk mendukung biaya operasional anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pemberian tunjangan ini dikatakan Agung sudah diputuskan dalam APBN perubahan tahun 2005 dan tidak mungkin lagi dibahas dalam rapat paripurna.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Andi Matalata mempertanyakan sikap sejumlah anggota dewan yang menolak rencana tersebut. Pasalnya hal itu sudah disepakati bersama saat menyusun APBN tahun 2005 beberapa waktu lalu. Andi menambahkan, jika anggota dewan menolak tunjangan tersebut sebaiknya secara pribadi mengembalikannya ke kas negara. (Nancy Erene dan Waluyo Adi Susanto/Sup)