indosiar.com, Sidoarjo - Belasan orang yang mengatasnamakan karyawan dan pimpinan perusahaan PT Oriental Samudera Karya Osaka melakukan aksi pemblokiran akses jalan tanggul menuju semburan lumpur panas Lapindo di Porong Sidoarjo. Pemblokiran dilakukan untuk menuntut ganti rugi tanah pabrik yang dijadikan jalan menuju tanggul yang hingga saat ini belum diganti oleh PT Lapindo Brantas.
Karena lahannya belum juga diganti rugi oleh PT Lapindo Brantas Incorporated belasan orang dari karyawan dan pimpinan PT Oriental Samudera Karya Osaka memblokir jalan di areal lahan pabrik di Desa Siring, Kecamatan Porong Sidoarjo Senin (01/10).
Sedangkan lahan tersebut oleh tim Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dijadikan jalanan untuk dam truk pengangkut pasir batu menuju tanggul pusat semburan lumpur panas.
Pemblokiran dilakukan dengan memasang kayu plang penutup dan tanda larangan masuk atau melewati lahan milik PT Osaka. Pemilik PT Osaka, Joni Osaka mengatakan, aksi blokade terpaksa dilakukan karena sampai sekarang pihaknya belum menerima ganti rugi oleh PT Lapindo.
Lahan PT Osaka sendiri sudah tenggelam akibat luapan lumpur panas Lapindo sejak 18 Desember 2006. Menurut Joni Osaka, lahan pabriknya seluas 6000 hektar tergenang lumpur Lapindo dengan nilai ganti rugi sebesar 57 milyar rupiah. Hingga saat ini pihaknya sama sekali belum pernah diajak berunding PT Lapindo untuk membahas ganti rugi. (Tim Liputan/Sup)