indosiar.com, Jakarta - Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Minggu (27/06/10) sore, Direksi PT Cipta Televisi Indonesia yang baru Japto S Soerjosoemarno mengatakan, stasiun televisi TPI kini kembali dikelola oleh pemilik lama dan pendiri TPI, Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut.
Hal tersebut merupakan rangkaian dari keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI, tertanggal 8 Juni 2010, yang menyatakan mencabut SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 21 Maret 2005 yang dikantongi pihak Hary Tanoesoedibjo sebagai pemilik TPI sebelumnya, karena mengandung cacat hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Deny Kailimang membantah, jika pendukung kliennya telah satroni kantor TPI di Taman Mini Sabtu malam kemarin.
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM kini telah memulihkan kembali kepemilikan TPI yang sah dan diakui oleh negara adalah kepemilikan Siti Hardiyanti Rukmana dan grup sesuai RUPS tanggal 17 Maret 2005. Dan berdasarkan RUPS LB tertanggal 23 Juni 2010, memutuskan diantaranya mengangkat anggota Direksi dan komisaris TPI yang baru dengan susunan:
Direktur Utama KHMH Japto S Soerjosoemarno, Wakil Direktur Utama, Daniel Goenawan Reso, Direktur Mohamad Jarman, Direktur Agus Ajafrudin serta Komisaris H Syamsir Siregar.
Sementara pemegang saham yang sah saat ini yaitu : Siti Hardiyanti Rukmana, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Tuan Mohamad Jarman serta Niken Wijayanti. (Dedi Irawan/Sup)