indosiar.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris menyatakan, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang akan berlaku mulai awal tahun depan ditetapkan hanya akan berkisar antara 13 hingga 15 persen.
Fahmi Idris menambahkan, pemberlakuan kenaikan gaji ini juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan sehingga meskipun kenaikan harga bahan bakar minyak yang berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi lebih dari 50 persen, namun kenaikan gaji karyawan juga mempertimbangkan kelangsungan perusahaan. (Yulia Hendrika Bulo dan Hengki Wiramada/Sup)