indosiar.com, Jakarta - Para pegawai yang bergaji 5 juta kebawah tahun ini boleh sedikit lega. Karena pemerintah mulai Februari 2009 akan memberikan insentif atau menanggung dan mengembalikan Pungutan Pajak Penghasilan atau PPH Pasal 21. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini menurun akibat krisis keuangan global.
Pajak Penghasilan PPH Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 5 juta rupiah sebulan. 5 juta rupiah ini gaji bruto yang telah dikurangi potongan-potongan seperti dana pensiun, artinya, pajak yang biasa dikenakan itu akan dikembalikan lewat perusahaan dan perusahaan harus memberikan kepada para pegawai bersangkutan. Pemerintah menyediakan dana dari APBN sebesar 6,5 triliun rupiah.
Dalam konferensi Dirjen Pajak, Darmin Nasution mengatakan, hanya tiga kategori usaha yang mendapat stimulus PPH Pasal 21 yaitu usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, usaha perikanan dan usaha industri pengolahan.
Pekerja dengan gaji 5 juta rupiah untuk status belum menikah besaran pajak yang dipotong adalah 170.250 rupiah. Menikah tanpa anak 164.750 rupiah. Sementara untuk potongan pegawai menikah dengan anak dua, 148.250 rupiah. Begitu halnya dengan pegawai bergaji 4 juta. Hanya pemotongannya berbeda besaran.
Agar pengembalian pajak ini jujur dilakukan perusahaan, pemberi kerja harus memberikan bukti pemotongan PPH Pasal 21 DPP kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PPH Pasal 21 DPP ini berlaku untuk masa pajak Februari 2009 sampai November 2009. (Eliza Amanda/Iwan Agung/Sup)