indosiar.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Selasa (11/07/06) kemarin, disahkan DPR menjadi Undang Undang Kewarganegaraan yang baru menggantikan Undang Undang No.62 tahun 1958.
Lagu Indonesia Raya berkumandang di ruang Sidang Paripurna DPR RI kemarin, setelah pimpinan sidang Soetardjo Soerjogoeritno mengetok palu tanda disahkannya RUU Kewarganegaraan.
Para wanita yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran melalui tangan ibu (KPC) Melati ini bahkan saling berpelukan dan meneteskan air mata setelah menyanyikan lagu kebangsaan.
Rulita Angraeni, aktivis KPC Melati menyatakan rasa gembiranya terhadap pengesahan undang undang yang baru untuk menggantikan Undang Undang No.62 tahun 1958. Karena dengan undang undang yang baru status kewarganegaraan ketiga anaknya dari perkawinan dengan warga negara Amerika Serikat telah terjamin.
Dalam undang undang baru ini diatur azas kewarganegaraan universal dan umum serta azas tunggal dan ganda terbatas.
Khusus untuk kewarganegaraan ganda diatur dalam Pasal 4, 5 dan 6 dan hanya diberikan kepada anak hasil kawin campuran. Batas akhir dari kewarganegaraan ganda ini diberikan saat anak telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
Dalam undang undang yang baru ini juga diatur tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan serta sanksi pidana. (Medi Trianto dan Surnata/Sup)