indosiar.com, Jakarta - Lahirnya Undang Undang Kewarganegaraan bagi keturunan Tionghoa dinilai sebagai babak baru dalam kehidupan. Setelah 61 tahun merdeka, baru saat ini mereka merasa memiliki legalitas sebagai warga negara.
Salah satunya adalah dihilangkannya surat SKBRI bagi WNI keturunan yang selama ini mereka rasakan sebagai praktek diskriminasi. Maka tidak heran sosialisasi undang undang yang dilakukan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin Rabu (19/07) kemarin, di Jakarta dipadati warga keturunan Tionghoa.
Perbedaan yang mencolok Undang Undang Kewarganegaraan dengan Undang Undang No.62 tahun 1958, diantaranya menganut azas campuran ius sanguinis dan Ius Solis mengakui kewarganegaraan tunggal SKBRI tidak diperlukan, perempuan WNI menikah dengan pria WNI tidak otomatis jadi WNI, anak perkawinan ibu WNI dan pria WNA adalah WNI sampai batas usia 18 tahun. (Budi Pranoto dan Sri Indro/Sup)