indosiar.com, Merak - Puluhan wanita di Banten yang memiliki anak dari hasil kawin campur dengan pria asing akhirnya bisa bernapas lega. Putra putri mereka akhirnya bisa menjadi warga negara Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Miniatur bendera merah putih dikibarkan anak-anak hasil kawin campur wanita Indonesia dengan pria asing ini saat bersiap menerima sertifikat Warga Negara Indonesia (WNI) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin di Pendopo Gubernur Banten Selasa (10/04/07) pagi.
Sebagian anak mengaku bahagia bisa menjadi warga negara Indonesia, meski sebagian yang lain mengaku masih binggung dan belum mengerti tentang arti sertifikat WNI. Tangis haru bahkan tak bisa dibendung oleh sejumlah ibu. Mereka mengaku lega dan bahagia karena sang anak akhirnya bisa menjadi warga negara Indonesia. Sebab selama ini mereka selalu dihantui rasa khawatir anak mereka akan dideportasi karena masih menjadi warga negara asing.
Di Banten, dari 62 anak yang terdata sebagai anak hasil kawin campur baru 42 diantaranya yang diberi sertifikat WNI. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat begitu mereka mengetahui anak hasil kawin campur sudah bisa menjadi WNI. (Heni Murniati Supaidi/Sup)