indosiar.com, Jakarta Timur - Al Amin Nasution terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dan Tanjung Api-api, sumatera selatan, Senin sore (30/11/2009) dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Selama ini Al Amin berada di tahanan Polda Metro Jaya. Pemindahan Al Amin dikawal petugas KPK dan kepolisian Polda Metro Jaya.
Mantan anggota DPR fraksi PPP ini, resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi, mantan suami artis dangdut Kristina ini divonis hukuman 8 tahun penjara, denda 2 ratus 5 puluh juta rupiah. Dalam bandingnya ke Mahkamah Agung, vonis hukuman Al Amin bertambah 2 tahun.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara, ditambah denda 5 ratus juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta mengembalikan uang sebesar 2 milyar 9 ratus 5 puluh 7 juta rupiah.(Muhammad Subadri Arifqi/Ijs)