indosiar.com, Medan - Walikota Abdillah Senin (22/9/08) menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Walikota Medan tersebut harus mempertanggung jawabkan penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran periode 2002 - 2005 dan juga penyelewengan APBD 2002 - 2006 untuk kepentingan pribadi.
Abdillah divonis 5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa dan denda 250 juta rupiah serta ganti rugi kepada negara 17 milyar rupiah.
Dalam amat putusan yang dibacakan hari ini Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Edward Patinasarani menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap sopan di persidangan dan ikut membangun kota Medan.
Jaksa mendakwa Abdillah terlibat penyalahgunaan wewenang jabatan Walikota Medan dalam pengadaan mobil kebakaran 2002 - 2005 dengan menunjukkan langsung hingga merugikan negara 3,6 milyar rupiah. Selain itu Abdillah juga dinilai Jaksa melakukan penyelewengan APBD 2002 - 2006 untuk kepentingan pribadi hingga negara dirugikan 28 milyar lebih.
Sebelumnya Jaksa menuntut 8 tahun penjara bagi terdakwa, sementara Hakim Tipikor akhirnya menvonis Abdillah 5 tahun penjara karena hanya terbukti memperkaya diri sendiri atas APBD 2002 - 2006. (Tim Liputan/Dv).