indosiar.com, Medan - Walikota Medan, Sumatera Utara, Abdillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran senilai 3 milyar rupiah pada APBD tahun 2004 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memeriksa Abdillah dan sejumlah pejabat teras pemerintah kota Medan secara maraton di Jakarta dan Medan.
Status tersangka Walikota Medan Abdillah ini dibenarkan kuasa hukumnya Indra Sahrul Lubis. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK usai memeriksa Abdillah dan jajaran pejabat pemerintah kota Medan terkait pengadaan alat pemadam kebakaran.
Penetapan status tersangka ini membuat Abdillah menjauh dari wartawan. Bahkan ketika tidak bisa menghindari kejaran wartawan, Abdillah lebih memilih bungkam seperti yang dilakukan usai melantik Kakan Depag Medan di Balaikota Selasa (19/06/07).
Abdillah bahkan memanfaatkan para pengawal pribadinya dan petugas Satpol Pamong Praja yang menghadang wartawan untuk meloloskan diri dari kejaran wartawan. Walikota Medan Abdillah diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai 3 milyar rupiah pada APBD tahun 2004 lalu. (Edi Iriawan/Sup)