indosiar.com, Jakarta - (Senin, 30.07.2012) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, kembali menggelar persidangan dengan terdakwa Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menuntut Soemarmo Hadi Saputro dengan 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro hari ini kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang ini Soemarmo dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda 250 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menerangkan Soemarmo Hadi Saputro memberikan uang dengan total 344 juta rupiah untuk Anggota DPRD Semarang supaya anggota DPRD memperlancar pembahasan Raperda APBD 2012. Uang suap tersebut diberikan melalui sekretaris daerah untuk empat fraksi di DPRD Semarang.
Majelis Hakim Tipikor rencanannya akan melanjutkan sidang ini pada 6 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Akhmad Hadiyin/Sup)
