indosiar.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya menjebloskan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson S Rumajar, ke dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Jefferson diduga telah menyelewengkan dana APBD tahun 2006 – 2008, hingga negara berpotensi mengalami kerugian materi sebesar 16,3 miliyar rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (22/09/10) sore, akhirnya Walikota Tomohon, Jefferson S Rumajar, ditetapkan untuk ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat keluar gedung KPK, Jeferson hanya menebar senyum kepada wartawan yang menunggunnya, namun tak satu patah katapun disampaikan terkait penahanannya. Oleh petugas KPK, Jefferson langsung dibawa ke mobil tahanan, untuk diantar ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Jefferson diduga telah melakukan penyelewengan APBD tahun 2006-2008. Kerugian negara yang ditimbulkan Jefferson, diperkirakan mencapai RP 16,3 miliar. Walikota Tomohon ini, dijerat dengan Pasal 2, ayat 1, Pasal 3, UU No 31 tahun 1999, diubah menjadi UU no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu pengacara Jefferson, juga enggan menjelaskan secara detil terkait penahanan kliennya, kecuali menyebut kliennya hari ini hanya diberi 8 pertanyaan oleh penyidik KPK. (Ahmad Fauzan/Sup)