indosiar.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Temasek Grup menghormati Undang Undang Anti Monopoli yang berlaku di Indonesia. Permintaan wapres ini disampaikan menyusul keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Temasek Grup telah melakukan praktek monopoli di bisnis telekomunikasi dengan kepemilikan silang di PT Telkom dan Indosat.
Wapres Jusuf Kalla usai membuka acara Indonesia ICT Award 2007 mengatakan, Temasek harus mematuhi Undang Undang dengan menerima putusan KPPU yang menyalahkan grup Temasek karena mempunyai kepemilikan silang pada Indosat dan Telkomsel. Menurut Kalla, bila Temasek tidak setuju dengan keputusan KPPU tersebut, Temasek bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.
Kalla menegaskan, keputusan KPPU ini murni hukum, pemerintah tidak melakukan intervensi sedikitpun. Menurut Kalla, Undang Undang Anti Monopoli bukan hanya berlaku di Indonesia, tapi hampir semua negara memilikinya. Tim Konsultan Undang Undang Anti Monopoli ini berasal dari Jerman dan diusulkan IMF untuk masuk dalam letter of inten.
Dijelaskan Kalla, ketegasan Undang Undang Anti Monopoli ini positif agar Indonesia masuk dalam perdagangan yang baik dan tidak ada monopoli. (Eliza Amanda dan Hengki Wiramada/Sup)