HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kisruh DPT

Warga Bisa Contreng dengan KTP dan Paspor



indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (06/07/09) malam, akhirnya memutuskan KTP dan paspor dapat digunakan bagi warga yang tidak tercantum didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penggunaan KTP hanya berlaku dilingkungan sesuai pada KTP, KK satu jam sebelum TPS tutup.

MK kemarin malam akhirnya mengabulkan yudisial review atau uji materi terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang Undang Pilpres No.42 tahun 2008 yang dinilai berpotensi menghilangkan hak konstitusi warga negara dalam pilpres mendatang, dan berakibat warga negara yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa ikut memilih, hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Undang Undang 45.

Dalam amar putusannya hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD menyatakan, warga negara Indonesia yang tidak terdapat dalam DPT bisa mempergunakan hak pilihnya dengan membawa KTP, Kartu Keluarga dan paspor yang masih berlaku dan sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, KK atau paspor satu jam sebelum TPS ditutup.

Sementara Anggota KPU, Andi Nurpati menambahkan dengan sisa waktu 36 jam jelang pilpres, KPU akan mensosialisasikan teknis pelaksanaan keputusan MK ini di lapangan dengan sesegera mungkin termasuk ketersediaan logistik karena adanya DPT tambahan. (Ahmad Baehaqi dan Warsam Aji/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: