indosiar.com, Jakarta - Pengguna jalan tol Rabu (12/09/07) kemarin, akhirnya mendaftakan gugatan class action atas keputusan pemerintah menaikan tarif jalan tol sebesar rata-rata 20 persen. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain ditujukan kepada Jasa Marga dan Menteri Pekerjaan Umum juga ditujukan kepada presiden dan wakil presiden sebagai tergugat.
Ancaman beberapa LSM termasuk LBH dan YLKI yang mewakili konsumen pengguna jalan tol untuk menggugat pemerintah ke pengadilan atas kenaikan tarif tol 4 September lalu akhirnya benar-benar terealisasi.
Perwakilan sedikitnya 2500 pengguna jalan tol yang terdiri dari tim advokasi masyarakat pengguna jalan tol (Tampol) ini kemarin siang mendaftarkan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima Panitera Muda Perdata Ibnu Sutama.
Dalam gugatannya ini, pengguna jalan tol menggugat pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif tol serta perubahan sistem transaksi pada jalan tol lingkar luar Jarta atau JORR.
Pihak pemerintah yang digugat juga tidak sedikit. Yakni Presiden Yudhyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri PU Joko Kirmanto, Menteri Perhubungan serta PT Jasa Marga.
Koordinator Tampol, Hermawanto menyatakan, selain meminta pembatalan kenaikan tarif tol, pemerintah juga wajib melakukan perbaikan kontruksi jalan tol yang berlubang dan derek liar. Bahkan perwakilan konsumen jalan tol ini juga mendesak pemerintah membayar ganti rugi 100 juta rupiah untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan.
Setelah mendaftarkan gugatannya ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menunjuk tiga hakim untuk mengadili kasus gugatan kenaikan tol tersebut. Paling lambat satu minggu dari sekarang pengadilan harus menunjuk hakim-hakim tersebut untuk selanjutnya mulai menggelar persidangan. (Gustav Roberto dan Baharudin/Sup)