indosiar.com, Jakarta - Puluhan warga Bambu Kuning, Jakarta Utara Minggu (04/03/07) kemarin, menuntut ganti rugi proyek Banjir Kanal Timur (BKT), karena tanah mereka telah dipatok selama 3 tahun, namun belum ada proses ganti rugi. Padahal warga menyatakan, sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Tuntutan puluhan warga ini disampaikan dipinggiran muara Banjir Kanal Timur Jalan Raya Marunda, Jakarta Utara kemarin. Mereka meminta Pemerintah DKI Jakarta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 3,8 hektar miliknya yang telah dipatok dan masuk dalam plot proyek Banjir Kanal Timur sejak Agustus 2003.
Sampai saat ini meskipun telah diberi patok, tanah tersebut tanah tersebut mereka garap. Namun sudah 3 tahun berjalan pematokan mereka belum juga dihubungi pembebasan tanah tersebut.
Mereka juga mengaku mempunyai bukti surat kepemilikan yang sah dan bersedia melepas tanah mereka asal harganya sesuai dengan nilai NOP (Nilai Obyek Pajak) yang berlaku saat ini. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi mereka bersama beberapa tokoh masyarakat akan membawa masalah ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan meminta lembaga tersebut melakukan audit atas pelaksanaan Banjir Kanal Timur. (Ahmad Fauzan/Sup)