HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Yayasan Supersemar, Sidang Perdata Hadirkan Tiga Saksi



indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi Yayasan Supersemar yang melibatkan mantan Presiden Soeharto Selasa (15/01/08) siang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang keempat ini menghadirkan tiga saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Pak Harto.

Ketiga saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar tersebut adalah Profesor Rudi Prasetya, Ahli Hukum Korporasi, Immanuel Suratmoko, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Agus Yuda Hermoko, Ahli Hukum Kontrak.

Dalam kesaksiannya, Rudi Prasetya mengatakan terkait Yayasan Supersemar, status donatur baik itu perorangan maupun pemerintah tidak terkait dengan yayasan. Selain itu uang  yang disumbangkan kepada yayasan sepenuhnya menjadi hak yayasan. Dan yayasan memiliki kewajiban untuk mengembangkan diri. Oleh karena itu yayasan berhak penuh mengelola dana yang masuk dan mengembangkannya melalui investasi, menabungkan di bank maupun melakukan transaksi bisnis.

Perdebatan sempat terjadi seputar kekuatan hukum Undang Undang No.5 tahun 1976 terhadap Badan Hukum Berbentuk Yayasan. Pengacara negara tidak puas dengan keterangan saksi ahli yang mengaku seolah menempatkan yayasan jauh dari jangkauan hukum. Pihak pengacara negara merasa optimis akan memenangkan kasus tersebut. Pengadilan akan kembali digelar Selasa pekan depan. (Winduti Astuti dan Tarwin Nasution/Sup)

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: