indosiar.com, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra Selasa (18/11/08) kemarin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama 11 jam hingga berakhir hampir pukul 22.00 WIB. Yusril diperiksa terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkumham saat ia menjabat menterinya.
Yusril diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hampir 11 jam sejak pukul 10.30 WIB. Yusril diperiksa terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Dirjen administrasi hukum dan umum Depkumham tahun 2001. Pengadaan sistem online ini bekerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika atau PT SRD.
Yusril diberondong dengan 45 pertanyaan, namun mantan Mensesneg ini mengakui tidak tahu menahu tentang bagi hasil antara PT Sarana Rekatama Dinamika dengan koperasi Pengayoman dilingkungan Depkumham.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengatakan, selain Yusril turut diperiksa tiga orang rekanan Depkumham dalam pengadaan Sisminbakum. Mereka adalah Roekman Prawirasastra, Komisaris PT SRD tahun 2000, Sunarto, Komisaris PT. SRD tahun 2001 dan Kushendarto, Direktur PT Bhakti Aset Manajemen.
Sejauh ini Yusril diperiksa masih sebagai saksi dan hingga saat ini belum ada tersangka baru. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan negara sekitar 400 miliar rupiah. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga, Zulkanaen Yunus dan Romli Atmasasmitha. (Tim Liputan/Sup)