indosiar.com, Jakarta - Yusuf Erwin Faisal, mantan Ketua Komisi IV DPR yang juga suami penyanyi Hetty Koes Endang Senin (06/04/09) kemarin, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap alih fungsi hutan di Sumatera Selatan.
Putusan Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M Nur, yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa Yusuf Erwin Faisal selama 6,5 tahun penjara.
Namun majelis hakim menilai vonis 4,5 tahun kepada Yusuf Faisal telah sesuai dengan kesalahan terdakwa yakni melanggar Pasal 12 A dan 12 B Undang Undang Tipikor. Dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin siang, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yusuf Faisal terbukti menerima uang suap sebesar 5 milyar rupiah dari pengusaha Direktur PT Chandra Teks Indo Arta, Candra Antonio Tan.
Uang suap itu terkait janji terdakwa sebagai Ketua Komisi IV DPR untuk mempercepat ijin alih fungsi hutan lindung pantai Air Telang untuk dibangun Pelabuhan Tanjung Api Api di Sumatera Selatan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.
Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut M Nur, bersikap pikir-pikir dan masih ada kemungkinan mengambil langkah banding. Selain memvonis 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda 250 juta rupiah atau Subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diperintahkan langsung ditahan. (Gustav Roberto/Heru Desembri/Sup)