
indosiar.com, Jakarta - Setelah mengalami proses berliku akhirnya Hughes dan Avin sepakat berdamai pada 12 Oktober silam. Kompensasinya, Hughes mencabut laporan penganiayaan ke Polres Jakarta Selatan dan menghentikan proses banding. Sementara dari Avin sendiri mencabut laporan penggelapan uang oleh Hughes yang baru dimasukkan ke Polda Metro Jaya Kamis lalu.
Kabarnya kesepakatan tersebut muncul lantaran Hughes sepakat membagi harga gono gininya pada Avin. Bagaimana pula luka yang telah tertanam dalam keluarga besar masing-masing, mengingat sengitnya perseteruan selama proses perceraian kemarin.
Menurut kuasa hukum Hughes Elsa Syarief antara Hughes dan Avin telah sepakat untuk berdamai. Diantaranya Hughes mencabut perkara banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi masalah gono-gini tidak berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kedua pihak telah menyelesaikan sendiri dan ketentuan hukumnya tetap mengikat. "Bila bicara soal perasaan, Hughes masih sangat sayang sama kakak. Mudah-mudahan terus bisa menjalin silaturahmi dan niat baik tersebut terealisasi terus," ungkap Hughes. (Sup/rev)