
indosiar.com, Jakarta - Berkas pemeriksaan Roy Marten yang diduga tersangkut sabu-sabu telah rampung dan Selasa (8/1/08) kemarin berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan diserahkan BAP itu, Roy dipindahkan ke LP Medaeng. Sebelumnya, selama hampir dua bulan, aktor senior ini mendekam dalam tahanan Polwiltabes Surabaya. Roy dijerat lima pasal, mulai dari persekongkolan hingga pemilikan psikotropika.
"Saya hari ini layak ke Medaeng, supaya proses hukumnya lebih cepat terlaksana. Kondisi saya lumayan sehat," jawab Roy tersenyum.(aozora/devi)