
indosiar.com, Jakarta - Dewi Yull tersandung cek kosong. Artis senior ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Dewi berperkara dengan PT Octoppeal Indosetia yang bergerak di bidang periklanan.
Ceritanya Dewi diminta membuat sebuah iklan layanan masyarakat. Setelah ditayangkan, Dewi membayar dengan cek senilai 962 juta rupiah. Namun cek itu ternyata kosong. Mantan istri ray Sahetapi ini kemudian mengganti dengan uang tunai sebesar 200 juta dan lima cek.
Hanya saja dua dari lima cek itu ditolak pihak bank. Karena masalah ini tidak terselesaikan, maka perusahaan periklanan itu pun menyewa Gusti Randa untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Menurut Gusti Randa, SH selaku Pengacara PT Octoppeal Indosetia, "Saya melakukan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Dewi Yull dalam perkara 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan yang telah dilakukan Dewi Yull terhadap klien saya (PT. Octoppeal Indosetia), dimana Dewi Yull memasukan iklan layanan masyarakat tentang listrik tenaga nuklir ke 5 stasiun televisi. Dibulan Oktober Dewi datang ke klien saya untuk meminta dipasangkan iklan, setelah ditayangkan ternyata Dewi Yull tidak bisa membayar padahal dana dari PLTN sudah sampai ke Dewi Yull."
Ini untuk kali kedua Dewi Yull terbelit persoalan utang. Beberapa waktu Dewi berperkara dengan PT Balai Pustaka. Namun persoalan itu pada akhirnya selesai setelah Dewi melunasi utangnya. Apakah masalah ini juga akan berakhir damai atau berlanjut ke meja hijua, kita tunggu saja perkembangannya.
"Cerita ini waktu ditahun 2006 dan sudah setahun lamanya, kalau dari pihak kami semua upaya sudah dilakukan dan tinggal menunggu dari pihak kepolisian dari penyidik dan dari klien, saksi serta Dewi Yull di BAP," ujar Gusti Randa. (Aozora/Devi)