
Indosiar.com - Jakarta. Nasib pelawak Gogon telah ditentukan. Pengadilan Negeri Tangerang baru kemarin menjatuhkan vonis 4 tahu penjara pada pelawak berjambul ini.
Gogon diseret ke meja hijau, setelah ditangkap kasus narkoba. Vonis ini paling berat dibanding kasus yang sama pada artis lainnya, seperti Gary Iskak, Fariz RM maupun Roy Marten.
"Itu peradilan membela yang salah, tidak membela yang benar. Itu fitnah saja, karena orang itu memang sengaja menghancurkan saya. Jadi kalau misalnya saya dibutuhkan, dipaksa saya harus melakukan sesuatu, berarti peradilan memaksa saya dong, berarti membela yang salah dong, bagaimana saya bisa menghibur masyarakat Indonesia kalau orang hakim saja sudah memutuskan seperti itu, tanpa ada peri kemanusiaan," kata Gogon kesal. (Aozora)