
indosiar.com, Jakarta - Undang-undang Perfilman Nasional No.8 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 1994, menjadi landasan berdirinya Lembaga Sensor Film (LSF), salah satu lembaga dalam perfilman itu.
Namun, eksistensi dan keberadaannya yang dianggap merugikan, karena membatasi kebebasan berkarya para insan perfilman, membuat sebagian dari mereka menuntut pembubaran atau perubahan dalam struktur lembaga tersebut. Sebaliknya bagi mereka yang duduk di LSF, keberadaan LSF sangatlah penting, sebab lembaga ini mempunyai tanggungjawab, untuk menyaring sebuah tayangan film atau sinetron, sebelum disajikan ke masyarakat.
Perbedaan pendapat adalah suatu yag wajar. Tanpa berusaha memandang sebelah mata, pihak LSF tetap mengharapkan agar semua film yang beredar, harus melalui penyaringan badan sensor, agar masyarakat awam tidak terkontaminasi oleh kebebasan tanpa batas dari sineas atau masyarakat perfilman. Karena itulah, Front Pembela Islam (FPI) mendukung keberadaan lembaga sensor ini.(KiSS/Dian/Idh)