
indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Selasa 29 Januari kemarin menjatuhkan hukuman 5 bulan dengan percobaan 8 bulan, pada Pasha Ungu. Hakim menilai Pasha terbukti bersalah telah melakukan pemukulan terhadap Idea Marvells.
Pasha memang tidak harus masuk bui, namun selama 8 bulan ke depan ia harus menjaga sikap dan perilakunya. Atas vonis ini Pasha yang nampak tegang selama persidangan berlangsung, menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya bukannya menyangka tapi berdasarkan pertimbangan yang kemarin, kalau saya berharapnya seperti itu. Alhamdulillah ternyata harapan saya dikabulkan dan putusan ini bagus," kata vokalis Band Ungu, Pasha.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Agustus tahun lalu. Kejadian tersebut dipicu kecemburuan Pasha, yang menduga Idea ada main sama istrinya. Kedua pihak yang berselisih kemudian berdamai. Akan tetapi kasus ini terus bergulir ke meja hijau. Pengalaman ini dijadikan Pasha sebagai pelajaran berarti dalam hidupnya.
"Ini pelajaran buat saya pribadi, pelajaran bahwa ini negara hukum," tambah Pasha. (Aozora/Devi)