
indosiar.com, Jakarta - Kasus kekerasan yang dilakukan Ratu Felisha terhadap Andika, kekasih dan sekaligus manajer penyanyi Andien, mencapai puncaknya Selasa (12/06) kemarin. Feli akhirnya divonis hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Putusan ini langsung disambut dengan puji syukur oleh Feli. Selain hukuman tersebut tergolong ringan, Feli juga tidak harus masuk bui. Sebagai tanda syukur Feli akan melakukan potong kambing dan berangkat Umroh.
"Syukur alhamdulillah ternyata Allah tidak pernah tidur. Masih ada keadilan dari Hakim dan Jaksa bisa mencium pada kebenaran, yang penting aku tidak masuk lagi kedalam penjara serta terima kasih kepada semua pihak yang sudah bantuin," ucap Ratu Felisha dengan hati yang lega.
Sementara dalam sidang lanjutan kasus kematian Alda Risma, Ferry Surya Prakarsa terus berupaya mencari keringanan atas dakwaan pada dirinya. Dalam persidangan Selasa (12/06) kemarin, dihadirkan 2 saksi yang tak lain murid Ferry dari Vihara Tarpaling. Menurut keterangan saksi, sebagai guru, Ferry tidak pernah bersikap keras. Jika Ferry nampak senang dengan keterangan muridnya, jaksa penuntut umum sebaliknya menilai kesaksian itu tidak ada relevansinya dengan kematian Alda.
"Saya berterima kasih kepada Tuhan," jelas Ferry Surya Prakarsa.
Menurut Enen Serbanon selaku Jaksa Penuntut Umum "Saksi adecat itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa. Keterangan dari ke 2 orang saksi tidak signifikan dan tidak berhubungan langsung dengan kematian korban Alda Risma". (Aozora/Devi)