
indosiar.com, Jakarta - Ditetapkannya Ferry Surya Prakarsa sebagai tersangka atas tewasnya Alda Risma, bukan berarti kasus yang menyita perhatian ini telah tuntas. Polisi masih terus mengorek keterangan guna memperoleh fakta-fakta yang sesungguhnya. Namun pemeriksaan untuk sementara ditunda, karena Ferry tengah sakit. Menurut Ervin Lubis, pengacara Ferry, secara psikologis kliennya mengalami tekanan. Ini bisa dimengerti karena proses hukum yang dijalani Ferry bakal panjang.
Setiap tersangka memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan. Ervin telah mengajukan permohonan itu, namun kemungkinan dikabulkan sangat tipis. Polisi tentu tidak ingin ambil resiko karena jika Ferry sampai melarikan diri, proses pencariannya tentu tidak mudah dan pasti akan memakan waktu lama. Tetapi sebagai pengacara, Ervin tetap akan mencoba berbuat maksimal untuk kliennya, termasuk mengawasi dan menjaga keselamatan Ferry.
Ferry memang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran undang-undang tentang kesehatan dan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun masih banyak teka-teki yang belum terpecahkan. Menurut kriminolog, Adrianus Meliala, ini merupakan tantangan bagi aparat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Jika tidak, maka akan makin kuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dari kematian Alda. (Dian/shr/rev)