
indosiar.com, Jakarta - Aktris senior Dewi Yull, kembali tertimpa masalah. Sebuah perusahaan penertiban, kabarnya bakal melaporkan janda Ray Sahetapy itu ke Polda Metro Jaya, terkait kasus hutang piutang bernilai ratusan juta rupiah.
Melalui pengacaranya Gusti Randa Sarjana Hukum, Selasa (17/04) kemarin, pihak perusahaan penertiban tersebut memberikan keterangan.
Menurut Statement Gusti Randa SH, selaku kuasa hukum BP, "Awalnya perkara ini sebuah perjanjian kerjasama antara Balai Pustaka dengan Giz Production, dimana Dirut Dewi Yull untuk pembuatan sinetron."
Menurut statement Soraya, sebagai Assisten Gusti, "Perjanjiannya adalah kerjasama dalam peminjaman uang dan akan dibayar beberapa tahap, yakni 4 tahap, ternyata pembayaran ini belum dilaksanakan. Pinjaman yang diselesaikan sesuai dengan kontrak yakni pinjaman 63 juta."
Pilihan melaporkan Dewi Yull ke Polda Metro Jaya, diakui Gusti diambil sebagai jalan terakhir lantaran hingga hampir enam tahun berlalu, tak pernah ada itikad baik dari pihak Dewi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Untuk komunikasi, katanya sanggup membayar tapi malah tidak membayar dan saya akan melaporkan Dewi Yull bersama klien saya, direksi Balai Pustaka ke Polda Metro Jaya." ujar Gusti Randa.
Sementara itu ditemui di tempat berbeda, mantan suami Dewi Yull sekaligus pemilik Gizz Production Ray Sahetapy, justru mengakui belum mengetahui masalah ini. Padahal beredar kabar, pinjaman ratusan juta tersebut, tak hanya sebagai dana pinjaman seinetron, tapi juga modal Ray menjadi Caleg. (Aozora/Devi)