
Setelah melalui serangkaian persidangan, Roy Marten pada akhirnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. Roy ditangkap di sebuah Hotel di Surabaya karena shabu-shabu.
Menurut Jaksa yang memberatkan Roy, karena ada dua saksi yang mengaku menggunakan shabu-shabu barengan aktor senior tersebut. Dari artis yang tersandung kasus narkoba, tuntutan terhadap Roy Marten ini paling berat.
"Waktu tertangkap itu, tidak ada satu pun barang, tidak ada satu bukti yang melekat pada saya. Artinya saya tidak menyimpan, kapan saya nyimpan, saya nyimpan apa? Kedua, saya tidak memiliki dan menguasai sama sekali, jadi pasal itu tidak tepat dikenakan pada saya," ujar Roy kesal. (Aozora)