
Indosiar.com - Jakarta. Sidang lanjutan kasus narkoba yang menempatkan Ahmad Albar sebagai terdakwa, kemarin mulai pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut keterangan salah satu saksi dari Bareskrim Mabes Polri, saat dilakukan penggerebekan di kediaman rocker senior ini, petugas menemukan pil ekstasi aluminium foil dan bong atau alat pengisap sabu-sabu. Namun keterangan rocker berusia 61 tahun ini membantah memiliki barang-barang tersebut. (Aozora)