
indosiar.com, Surabaya - Sidang perdana Roy Marten atas kasus sabu-sabu akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Ruang sidang tampak dipadati pengunjung yang antusias mengikuti jalannya persidangan.
Namun tak terlihat istri Roy, Anna Maria, dan keluarganya. Roy hanya di dampingi pengacara yang juga adik kandungnya, Chris Salam. Roy di dakwa dengan Pasal 60 UU psikotropika tentang pengguna dan penyalur, Pasal 62 tentang menguasai atau memiliki, dan Pasal 71 tentang persekongkolan.
"Persiapan secara hukum disiapkan oleh pengacara. Mudah-mudahan semua lancar, baik dan cepat selesai," ujar Roy Marten.
Menurut Pengacara dan adik kandung Roy Marten "Saya senang artinya dari primer, subsider karena ada kepusingan untuk membuktikan makanya dibuat banyak".
Ayah pesinetron Gading Marten itu menolak dakwaan Jaksa yang menyebutkan ia tertangkap basah sedang nyabu, saat tertangkap 13 November 2007 lalu di Hotel Novotel Surabaya bersama empat terdakwa lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Februari mendatang. Tampaknya Roy yang pernah tersandung kasus serupa, masih akan menempuh jalan panjang melewati kasus ini.
"Saya hanya ingin mengungkapkan fakta artinya sekarang ini dari pihak kejaksaan harus membuktikan apa yang didakwa," jawab Chris Salam.
"Saya dalam tahap rehabilitasi dan ini baru pembukaan baca dakwa dengan tuduhan, dakwaan tidak masalah," tambah Roy. (Aozora/Devi)