HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
GOSSIP

Syarat Damai Dhani - Maia



indosiar.com, Jakarta - Lanjutan sidang gugatan cerai Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa 22 Januari kemarin, beragendakan penyerahan draft perdamaian dari kedua belah pihak.

Dari sejumlah syarat damai yang diajukan pihak Maia, ada poin yang menyebutkan agar tidak ada lagi Mulan Jameela dan Dewi-Dewi juga pegawai wanita dalam manajemen Republik Cinta pimpinan Dhani.

Syarat lain, Maia meminta tidak ada kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ada poligami. Sementara pihak Dhani tidak mengajukan persyaratan, kecuali kembali syariat Islam.

Menurut Sheila Salomo SH selaku Pengacara Maia, "Pointnya meminta dalam memanagement dia tidak ada lagi wanita, termasuk pegawai permanen sampai Maia merasa nyaman dan sudah timbul kepercayaan dari kedua belah pihak. Persyaratan damai, Maia meminya mas Dhani untuk menghentikan KDRT dan tidak boleh melakukan poligami."

"Mas Dhani tidak ada syarat dan dia menyatakan konsep perdamaian tidak ada dalam arti kembali kondisi perkawinan harus dijalankan sesuai agama oleh para pihak dan sesuai dengan konsep Islami dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Perdamaian adalah win-win solution kita mencari titik temu dari keinginan masing-masing pihak harus dikurangi," tutur Pengacara Dhani, Dedy Mulyadi Muis SH.

Upaya damai memang masih terus diusahakan untuk menyelamatkan perkawinan Dhani-Maia. Akan tetapi untuk menuju rujuk, tampaknya jalan masih panjang. Karena bukan tidak mungkin tawar menawar persyaratan damai yang diajukan Maia akan berlangsung dengan alot. Namun masih adanya semangat untuk berdamai, merupakan langkah awal yang baik.

"Tahap berikutnya membahas syarat-syarat yang mana bisa atau tidaknya dan upaya ini agar bisa disikapi bukan berarti sudah damai," ujar Sheila Salomo SH.

"Sepertinya draft yang dibuat Maia masih diperhatikan, yang jelas semuanya harus mengacu pada syariat hukum pernikahan Islam. Saya tidak akan meneruskan pernikahan yang tidak di dasari oleh pernikahan melalui Islam. Buat saya ada titik terang ada pengertian yang cukup disalah satu pengacara Maia dan beliau mengerti tentang hukum pernikahan Islam. Semoga saja terus dipakai Maia karena selama ini orang yang mengkedepankan hukum syariat Islam biasanya ditinggalkan oleh Maia," jawab Ahmad Dhani berharap. (Aozora/Devi)

Bookmark and Share


Page: 1
3-May-2009 21:06:47 WIB by Hendra Saputra
Menurut saya sih,mas dhani dgn mba maia lbh baik rujuk kembali,krn kalian berdua tuh memang bnr2 pasangan serasi.
15-Mar-2008 11:04:01 WIB by slut
Dhaniiii,panjang penis lu yuh berapa meter siy???Belagu amat!!!
24-Jan-2008 13:49:54 WIB by zie
ya,,kl emang syariat agama yg ditekankan dhani jg harus bertingkah laku yg sesuai dg syariat sebagai seorang suami,begitupun mba maia,kalian adl baju untuk satu sama lain,mbok jgn slg menjatuhkan,inget aja masa2 awal jth cinta,terpikat,meminang, dan hmmmm malam pertama tentunya, tanyakan hati masing2 sbnrya msh ada cinta ga,n ada visi misi yg bs diperbaiki bersama ga,,, vokoke,, keep move maia - dhani,, ditunggu aja lagu2 na
24-Jan-2008 00:06:12 WIB by nana
artis emang gt
23-Jan-2008 13:58:37 WIB by angel
Kalu berdsrkan hukum Islam berarti istri boleh 4 yah ? Ada ga cewek yg mau dimadu? Kalu ada berarti munafik
23-Jan-2008 11:50:27 WIB by agn
udahlah may, tinggalin dhani aja, lha wong dhani itu manusia yang super munafik... bawa bawa hukum agama segala, padahal dengan kelakuannya sudah jelas nunjukin kalo dia sendiri sebenarnya ga ngejalani hukum yang selalu dia sebut sebut itu. manusia super munafik and arogan elo dhan... mulut, hati dan kelakuan ga sinkron je...
23-Jan-2008 11:49:27 WIB by heli_ley@yahoo.com
saya sangat setuju dengan syarat yang di ajukan mbak maia tentang agar tidak ada lagi Mulan Jameela dan Dewi-Dewi juga pegawai wanita dalam manajemen Republik Cinta pimpinan Dhani.

 

Nama:
Email:
Security Code: