GOSSIP
Dikenai Wajib Lapor
Urine Ria Irawan Mengandung Amphetamine
indosiar.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani mengatakan artis Ria Irawan telah menjadi tersangka penggunaan narkoba setelah tes urine menunjukkan adanya kandungan amphetamine. "Hasil operasi semalam menunjukkan ia menggunakan narkoba, tentunya statusnya menjadi tersangka," katanya di Jakarta, Kamis (28/07/2005).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Carlo B. Tewu menambahkan, kendati positif menggunakan narkoba, Ria Irawan yang bernama asli Chandra Arianti Dewi itu tidak ditahan namun dikenai status wajib lapor. "Operasi kali ini bersifat simpatik, sehingga yang urinenya positif mengandung narkoba hanya dikenai wajib lapor. Ria Irawan pun hanya dikenai wajib lapor," kata Carlo. Dikatakannya, wajib lapor itu tidak menggugurkan proses hukum karena kasus itu akan tetap dibawa ke pengadilan dimana saat ini masih disidik lebih lanjut di Polda Metro Jaya. "Semua yang terjaring positif akan diawasi oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan bantuan lingkungan keluarga bahkan oleh ketua RT setempat," katanya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya selama dua pekan pelaksanaan Operasi Simpatik Polda Metro Jaya telah menjaring 221 pengunjung diskotik yang positif menggunakan narkoba termasuk Ria Irawan. "Yang tujuh orang ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya oleh RS Pamardi Siwi yang khusus menangani ketergantungan narkoba," kata Carlo lagi. Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui hubungan per telepon, Ria Irawan mengatakan bahwa ia sempat dibawa ke Polda Metro Jaya setelah tes urine, namun ia tidak mengetahui dirinya telah berstatus tersangka.
Ia mengakui bahwa di urinenya mengandung amphetamine tapi bukan berarti ia mengkonsumsi narkoba. "Amphetamin kan tidak hanya masuk melalui narkoba tapi juga lewat obat lain," kata perempuan kelahiran 24 Juli 1969 itu. Lebih lanjut ia mengatakan, ia menyerahkan masalah hukum yang menimpanya tersebut ke Polda Metro Jaya termasuk status wajib lapor yang dikenakan kepadanya.(kontributor : Ald/Idh)