indosiar.com, Jakarta - Untuk mencegah terjadinya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (05/03/08) kemarin, mengumumkan daftar harta kekayaan penyelenggara negara. Pengumuman kali ini dilakukan atas harga kekayaan Menkominfo, Mohammad Nuh dan mantan Menteri BUMN Sugiharto.
Berdasarkan laporan per 9 Juni 2007, total kekayaan Mohammad Nuh adalah sebesar Rp.1.884.153.350 dan US$ 6.000.
Sementara Sugiharto melaporkan harta kekayaan sebesar Rp. 23.536.142.456 dan US$ 300.963 per 6 Juli 2007. Angka ini mengalami penurunan dibanding laporan Sugiharto pada 24 November 2004 saat dirinya baru menjabat sebagai menteri yang berjumlah Rp.32.665.367.331 dan US$ 598.617.
Menurut Sugiharto, penurunan kekayaan ini terjadi akibat deviasi atau penyusutan nilai pada harta baik bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu dirinya mengaku tidak lagi aktif sebagai profesional setelah menjabat menteri sehingga tidak lagi memperoleh penghasilan signifikan diluar gaji sebagai menteri.
Menurut KPK, laporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan secara uji petik dengan menggunakan kriteria antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan penyelenggara negara dengan fenomena yang terjadi di masyarakat.