sampai menutup mata
Nusantara
7-Apr-2008 13:57:36 WIB
FOKUS
Korupsi Ijin Pemanfaatan Kayu
MS Kaban Diperiksa KPK



indosiar.com, Jakarta - Menteri Kehutanan MS Kaban, Senin (7/4/08) ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus penerbitan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IPK) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan MS Kaban menjelaskan pemberian ijin tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat Menteri Kehutanan.

Menteri Kehutanan MS Ka'ban datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.00 WIB. MS Kaban hari ini diperiksa sebagai saksi kasus penerbitan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IPK) di Kabupaten Pelalawan, Riau yang melibatkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

MS Kaban mengatakan, dirinya akan mengklarifikasi mengenai pemberian ijin 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus pembalakan liar (ilegal logging) dalam kurun waktu 2001 sampai 2006 dimasa kepemimpinan Tengku Azmun Jaafar. Menurut MS Kaban pemberian ijin tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat Menteri Kehutanan.

MS Kaban sendiri menjadi Menteri Kehutanan sejak Oktober 2004. Kasus korupsi yang dilakukan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menimbulkan kerugian negara sekitar 1,3 triliun rupiah. Tengku Azmun Jaafar sendiri ditangkap aparat KPK dan kepolisian pada tanggal 14 Desember tahun 2007. (Ahmad Faizal/Ahmad Syarifudin/Dv).

Nama:
Email:

More FOKUS:
[ more Fokus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :