indosiar.com, Jakarta - Jajaran Komisi III DPR yang membidangi soal hukum Kamis (03/07) melakukan rapat dengar pendapat dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat membahas berbagai kasus yang menonjol terkait tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi.
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK di ruang Komisi III DPR yang dimulai sekitar jam 10.00 WIB berlangsung tertutup. Rapat tersebut dihadiri sekitar 20 orang termasuk Ketua KPK Antasari Azhar. Sedangkan bertindak sebagai pemimpin rapat adalah Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Djohan.
Sejauh ini belum bisa dipastikan apa saja yang dibahas dalam rapat yang membicarakan berbagai kasus menonjol terkait pemberantasan korupsi. Termasuk apakah ikut membahas tentang Anggota DPR yang sudah menjadi tersangka tindak pidana korupsi mulai dari Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Saleh Djasit yang diduga terlibat korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran saat menjadi Gubernur Riau. Kemudian Anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan Al Amin Nur Nasution dalam kasus suap pengalihan fungsi hutan lindung Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau.
Kasus yang menonjol juga melibatkan Anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin terkait penyelewengan aliran dana Bank Indonesia serta kasus yang baru mencuat adalah tertangkapnya Bulyan Royan yang diduga menerima suap kasus pengadaan kapal patroli milik Departemen Perhubungan. (Albert Bembot/Rudi Asmoro/Sup)