indosiar.com, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan akan bertindak atas dugaan suap dalam tender pengadaan kapal patroli dengan menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat. Namun azas praduga tidak bersalah tetap akan dikedepankan.
Ditjen Perhubungan Laut, Effendi Batu Bara menegaskan akan segera menonaktifkan 3 pejabat di lingkungan Perhubungan Laut. Terkait kasus suap yang melibatkan Anggota Komisi V Bulyan Royan. Effendi mengatakan, penonaktifan 3 bawahannya ini ditujukan untuk mempermudah pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap kasus ini, terkait proyek pengadaan kapal patroli laut tahun 2008 ini.
Meski demikian Batu Bara mengingatkan agar semua pihak tetap menggunakan azas praduga tak bersalah terhadap mereka. Tiga pejabat Dephub itu adalah kuasa penggunaan anggaran dengan inisial DA yang sekarang menjabat Direktur KPLP dan pejabat pembuatan komitmen dengan inisial TM serta ketua panitia lelang DS.
Effendi sendiri sudah memanggil tiga pejabat tersebut dan akan segera dinonaktifkan dalam waktu dekat. Effendi juga mempersilahkan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan mereka untuk diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan Anggota Komisi V Bulyan Royan dengan Direktur Utama Bina Mina Karya Persada Dedi Sumarsono. (Eliza Amanda/Ahmad Hadiyin/Sup)