indosiar.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Arthalyta Suryani tersangka kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (07/07/08). Pihak terdakwa langsung menyatakan menerima tuntutan tersebut.
Arthalyta Suryani terdakwa kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar hari ini. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Arthalyta Suryani terbukti melanggar dakwaan primer terkait Pasal 31 Undang Undang tahun 99 junto Undang Undang No.20 tahun 2001 Pasal 5 ayat 1 Huruf B yakni melakukan penyuapan terhadap pejabat negara.
Dakwaan tersebut telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan yakni 13 surat bukti dan 17 alat bukti penunjuk seperti rekaman. Arthalyta juga dinilai tidak kooperatif dalam persidangan karena memberikan keterangan berbelit-belit. JPU juga menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencoreng upaya pemerintah melakukan penegakan hukum karena Arthalyta dinilai terbukti menyuap terkait pemeriksaan kasus BLBI dua untuk BDNI yang melibatkan Syamsul Nursalim.
Mendengar tuntutan tersebut terdakwa mengaku menerima. Rencananya sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan. (Albertus Bembot/Amirullah/Sup)