indosiar.com, Jakarta - Dari rekomendasi yang dikeluarkan komisi tersebut disebutkan, maskapai penerbangan Indonesia yang seluruhnya berjumlah 48 maskapai penerbangan belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh ICAO dan USFAI.
Dilanjutkan Piere Phillip, komisi Eropa mulai memantau masalah keselamatan penerbangan di Indonesia sejak awal 2007. Dalam catatan komisi penerbangan Uni Eropa telah terjadi 62 kali kasus kecelakaan dan telah menelan korban 200 jiwa.
Walau Uni Eropa melarang terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia di seluruh wilayah Uni Eropa, namun komisi penerbangan Eropa tidak pernah melarang warga negara Uni Eropa untuk menggunakan maskapai penerbagan Indonesia di luar Uni Eropa.(Albertus Bembot/Wahyu Wacana/Her)