indosiar.com, Jakarta - KPU akhirnya memilih daftar calon anggota legislatif yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin. Keputusan pleno KPU itu didasarkan pada kelengkapan legal dan formal kedua kubu partai.
Keputusan KPU meloloskan calon yang akan ikut serta dalam pemilu legislatif PKB dari kubu Muhaimin diambil dalam rapat pleno KPU Rabu (20/08/08) kemarin. Hal ini disampaikan Anggota KPU, Andi Nurpati usai rapat pleno KPU tersebut. Untuk kasus PKB tersebut Andi mengatakan, baik dewan suro maupun dewan tanfizd berdasar legal - formal keduanya benar.
Namun berdasarkan Undang Undang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang Undang No.10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, KPU akhirnya meloloskan usulan calon legislatif dari dewan tanfizd dengan Ketua Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edi.
Calon dari kubu Muhaimin inilah menurut Andi akan dilanjutkan proses verifikasi administrasinya. Menurut Andi, bagi partai politik yang mengajukan calon ganda, KPU hanya akan memverifikasi calon yang mampu menunjukkan kepengurusannya dalam dokumen legal formal yang disahkan oleh Depkumham. Sedangkan untuk calon yang tidak mampu menunjukkan legal formal, KPU akan mengirim surat pemberitahuan tidak bisa melanjutkan proses verifikasi. (Windu Tiastuti/Ahmad Syarifuddin/Sup)