jeruk bali
Polkam
28-Aug-2008 14:30:18 WIB
FOKUS
Sidang Tipikor
Saleh Djasit Hadapi Vonis Hakim



indosiar.com, Jakarta - Mantan Gubernur Riau yang juga anggota DPR Saleh Djasit Kamis (28/8/08) ini menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di propinsi Riau saat Saleh menjabat sebagai Gubernur.

Hakim mengatakan negara dirugikan 15,25 milyar rupiah karena Saleh menunjuk pelaksana proyek tanpa melalui tender dan menvonis terdakwa 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Muhammad Rum dalam amar keputusannya antara lain menyatakan terdakwa Saleh Djasit terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran untuk pemerintah propinsi Riau.

Akibat tindakan Saleh saat menjabat Gubernur Riau itu negara dirugikan 15,25 milyar rupiah. Saleh Djasit yang masih menjadi anggota DPR dinilai telah menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya sebagai pelaksana proyek. Padahal seharusnya melalui proses tender. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh pledoi (pembelaan terdakwa) bahwa proyek tersebut dalam keadaan terdesak. Hakim menilai alasan terdakwa tidak tepat.

Sementara pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa 4 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis setara dengan tuntutan Jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah serta potongan masa tahanan selama 6 bulan. (Tim Liputan/Dv).

Nama:
Email:

More FOKUS:
[ more Fokus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :