indosiar.com, Jombang - Pembunuhan berantai melibatkan tersangka Ryan. Setelah identitas korban ke 10 dipastikan Asrori polisi kini harus bertanggung jawab menyelidiki kepastian identitas mayat yang ditemukan di kebun tebu di Jombang 2007 lalu. Pasalnya ada 3 orang yang tertuduh membunuh Asrori dan bahkan 2 diantaranya sudah dijatuhi pidana berat.
Kepastian bahwa jenazah ke 10 korban pembunuhan Ryan alias Mr X adalah Asrori dan diumumkan Polda Jawa Timur Rabu sore, sekaligus memastikan bahwa polisi telah melakukan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Asrori.
Hasil test DNA jenazah Mr X yang dilakukan Mabes Polri ternyata cocok dengan sampel darah kedua orangtua Asrori, sehingga kini ganti identitas mayat di kebun tebu yang sebelumnya diyakini sebagai Asrori tidak jelas.
Sebelumnya kepolisian Resort Jombang Jawa Timur menyakini bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu, Dusun Berakan Jombang pada September 2007 adalah Asrori. Berdasarkan keterangan kedua orangtua Asrori akan adanya bekas luka bakar knalpot dikakinya.
Penelusuran sidik jari tidak dilakukan dengan kondisi mayat rusak. Demikian pula test DNA . Polres Jombang kemudian menangkap 3 orang yang disebut sebagai pelaku pembunuhan Asrori, yaitu Imam Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto dan Maman Sugianto alias Sugik.
Ironisnya Kemat dan David telah dijatuhi pidana masing - masing 17 dan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang pada 8 Mei lalu, sedangkan Sugik masih dipenjara dan mulai disidangkan kasusnya hari ini di Pengadilan Negeri Jombang.
Selain salah tangkap, polisi diduga juga melakukan pemaksaan terhadap ketiganya agar mengaku telah membunuh Asrori. Merespons kasus salah tangkap ini polisi seolah kebakaran jenggot. Tak kurang dari Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, meminta keluarga korban salah tangkap melapor ke polisi dan berjanji akan menindak tegas aparatnya yang bertanggung jawab.
Kapolri juga menyatakan akan menindak tegas anggotanya bila terbukti telah melakukan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka mengingat penyiksaan tidak dibenarkan. (Tim Liputan/Dv).