jeruk bali
Hukum dan Kriminal
1-Sep-2008 13:58:20 WIB
FOKUS
Kasus Suap Anggota DPR
Azirwan Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan



indosiar.com, Jakarta  - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (1/9/08) pagi tadi menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan dalam kasus suap ahli fungsi hutan di Bintan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Chaniago, terdakwa Azirwan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menyuap penyelenggara negara yakni Anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution sebesar 3 milyar rupiah lebih. Karena itu atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan adalah terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta bersikap kopratif dan sopan selama persidangan berlangsung.

Dalam putusannya ini Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan 30 ribu dollar Singapura dan 5 juta rupiah kepada terdakwa yang diamankan tim penyidik KPK saat terdakwa ditangkap. Karena uang tersebut tidak terbukti terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim juga memerintahkan rekening terdakwa yang sempat diblokir untuk dibuka kembali. Putusan Majelis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum ini tercatat yang pertama kalinya terjadi dalam persidangan Tipikor di tahun 2008 ini. (Rafael Don Bosco/Herman Worotikan/Dv).

Nama:
Email:

More FOKUS:
[ more Fokus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :