jeruk bali
Hukum dan Kriminal
5-Sep-2008 09:55:49 WIB
FOKUS
Korupsi TVRI
Majelis Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Sumita



indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (04/09) kemarin, menyidangkan kasus korupsi di TVRI dengan terdakwa mantan Dirut TVRI Sumita Tobing. Dalam sidang putusan sela ini majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak keberatan Punca Panjaitan, kuasa hukum terdakwa mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat materil, karenanya harus dibatalkan sebab merupakan sengketa administrasi.

Majelis Hakim berpendapat keberatan kuasa hukum sudah masuk dalam muatan materi perkara. Karena itu Majelis Hakim sepakat meneruskan persidangan untuk menelusuri materi lebih lanjut.

Menanggapi putusan sela ini terdakwa Sumita Tobing menyatakan, dirinya sepakat dengan keputusan Majelis Hakim. Sumita Tobing menjadi terdakwa setelah Direktur Keuangan TVRI Badaruddin melaporkan pengadaan barang senilai 12,5 milyar rupiah. Dalam laporannya, Sumita dituduh menggelembungkan nilai barang sekitar 5,2 milyar rupiah.

Sidang Selasa depan akan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum mengajukan 50 orang saksi, namun ketua majelis hakim menolak dan meminta jaksa mengurangi jumlah saksi hingga maksimal menjadi 20 orang. (Iwan Munandar/Baharuddin Rahman/Sup)

Nama:
Email:

More FOKUS:
[ more Fokus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :