jeruk bali
Ekonomi
5-Sep-2008 13:24:12 WIB
FOKUS
Pasca Vonis Bersalah Jaksa Urip
Kejaksaan Agung Bantah Lindungi Syamsul Nursalim



indosiar.com, Jakarta - Pasca vonis 20 tahun penjara terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan menyangkut dugaan keterlibatan dua mantan petinggi Kejaksaan Agung, Kiemas Yahya Rahman dan M Salim kepada KPK. Namun Kejaksaan Agung tetap bersikeras keputusan Penghentian Penyidikan SP3 kasus BLBI dengan obligor Syamsul Nursalim tidak terkait tindak pidana suap Jaksa Urip.

Vonis 20 tahun penjara terhadap mantan ketua tim jaksa kasus BLBI dua untuk BDNI Urip Tri Gunawan diakui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, BD Nainggolan merupakan keputusan terberat dalam sejarah institusi Kejaksaan Agung. Namun demikian, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pembelaan ataupun bantuan hukum kepada Urip Tri Gunawan yang telah terbukti dalam persidangan menerima suap sebesar 660 ribu dolar Amerika.

Sementara itu mengenai pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan adanya keterlibatan mantan direktur penyidikan pada pidana khusus M Salim dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kiemas Yahya Rahman, Kapuspenkum menyerahkan proses penyidikan kepada KPK.

Sementara itu terkait fakta persidangan yang mengungkap adanya upaya Urip Tri Gunawan melidungi obligor BLBI dua Syamsul Nursalim, pihak Kejaksaan Agung belum dapat memastikan apakah akan membuka kembali kasus yang telah dihentikan penyidikan beberapa bulan lalu tersebut. BD Nainggolan tetap bersikeras tindak pidana suap yang dilakukan Urip tidak dapat dikaitkan dengan putusan SP3 untuk kasus BLBI dua dengan obligor Syamsul Nursalim. (Gustaf Roberto/Ahmad Susanto/Sup)

Nama:
Email:

More FOKUS:
[ more Fokus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :