jeruk bali
Hukum dan Kriminal
5-Sep-2008 13:45:21 WIB
FOKUS
Kasus Aliran Dana BI
Hamka dan Anthony Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara



indosiar.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (05/09/08) ini, kembali menggelar sidang kasus suap aliran dana Bank Indonesia (BI) terhadap dua mantan Anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin dengan agenda pembacaan dakwaan. Kepada majelis hakim Anthony tetap bersikeras tidak pernah menerima uang sebesar 500 juta rupiah dari BI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Anggota Komisi IX DPR, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri dengan menerima uang suap masing-masing sebesar 500 juta rupiah dari pejabat BI untuk membantu menyelesaikan masalah BLBI secara politis. Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta maksimal denda 1 milyar rupiah.

Dalam eksepsi pribadinya, Anthony Zeidra mengatakan selama ini ia sengaja membantah setiap tuduhan yang ditujukan kepadanya baik dari Hamka Yamdhu maupun saksi lainnya. Sebab selain mengaku tidak menerima uang 500 juta rupiah, Anthony Zeidra tidak tahu secara persis berapa uang dari BI yang diterima Hamka Yamdhu dan kepada siapa saja uang tersebut dibagikan. Sementara Hamka Yamdhu sendiri tidak menyampaikan pembelaaan dalam persidangan. (Windu Tiastuti/Baharudin Rahman/Sup)

Nama:
Email:

More FOKUS:
[ more Fokus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :