
indosiar.com, Lampung - Cinta memang indah dan memabukan. Begitu memabukan, hingga bisa membuat orang lupa diri dan akhirnya jatuh pada keinginan hawa nafsu. Biasanya kalau sudah begitu, penyesalan yang terjadi.
Sungguh naas nasib Nina Sumiati. Mahasiswi Akademi Keperawatan tingkat pertama di Jakarta itu tewas setelah melakukan penguguran kandungan secara ilegal kepada seorang bidan di kota Bandar Lampung, Lampung.
Yang kian memprihatinkan, kematiannya terjadi jauh dari tempat tinggalnya di pulau Jawa. Gadis berusia 21 tahun itu memang khusus menyebrang datang ke Bandar Lampung untuk melakukan aborsi berdasarkan informasi dari seorang temannya.
Guna kepentingan penyelidikan, jenazahnya pun langsung diotopsi. Sebelum kematiannya, Nina menemui seorang bidan diantar teman perempuannya pada hari Jumat 10 Agustus lalu. Tujuannya hanya satu, minta kandungannya digugurkan. Sang bidan pun mengiyakan lalu menyuntik Nina agar sang janin keluar dari rahimnya.
Sejak korban datang dari hari Jumat itu ia selalu disuntik sampai hari Minggu, hari dimana perempuan berusia 21 tahun itu tewas akibat pendarahan hebat. Pihak keluarga korban yang menjemput jenazah mengaku tidak tahu menahu soal kehamilan Nina yang diperkirakan berusia 2 hingga 4 bulan.
Saat gadis itu pergi ke Lampung dengan niat hendak mengugurkan janin bayi hasil hubungan intimnya diluar pernikahan dengan sang kekasih, Nina tidak memberitahukan apapun pada pihak keluarga. Yang keluarga tahu, anak kedua pasangan Abdul Hafid dan Aat itu sedang libur kuliah selama 3 bulan.
Hari itu juga jenazah Nina dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Awilega, Jatisari, Kecamatan Sumedang, Jawa Barat.
Bersamaan dengan tewasnya Nina, polisi berhasil menangkap sang bidan, pelaku aborsi. Selain itu juga Fadli, pacar korban dan seorang teman yang mengantar ke tempat sang bidan ikut ditangkap.
Selain bidan, pelaku aborsi, kekasih korban dan seorang teman korban juga ditetapkan sebagai tersangka. Disisi lain, sang bidan berpendapat bahwa apa yang ia lakukan bukanlah aborsi, karena janin yang ada didalam rahim korban sudah membusuk, akibat obat-obatan tradisional pengugur kandungan yang dikonsumsi korban sebelumnya.
Inilah ketiga tersangka yang dianggap terlibat dalam kasus aborsi ilegal yang menewaskan Nina, seorang mahasiswi Akademi Keperawatan di Jakarta. Peristiwa naas yang dialami Nina berawal saat dirinya mengandung janin bayi dari hasil hubungan gelap bersama kekasihnya Fadli, seorang mahasiswa disalah satu universitas ternama di Jakarta.
Takut aibnya diketahui keluarga, korban bersama kekasihnya sepakat untuk mengugurkan kandungan. Niat itu difasilitasi Santi, seorang teman korban yang juga pernah melakukan aborsi sekitar 6 tahun yang lalu di bidan yang sama.
Tapi Yuliana, sang bidan mengaku belum pernah melakukan aborsi sebelumnya. Dan Nina datang ke Lampung hanya ditemani temannya Santi. Sementara sang pacar tidak ikut pergi ke Lampung karena sibuk praktek kerja.
Tim liputan kami datang kembali menemui para tersangka beberapa hari kemudian. Penyesalan dan rasa terpukul masih amat terasa pada masing-masing tersangka.
Pipin Susanti alias Santi, teman Nina ikut terseret dalam kasus ini, karena Santi dianggap memberi informasi dan mengantar Nina untuk mengugurkan kandungan ke Lampung. Fadli, pacar Nina mengaku tidak begitu mengenal Santi.
Ia mempercayakan urusan ini sepenuhnya pada sang pacar. Fadli yang berusia 23 tahun itu mengaku walau sudah kenal dengan korban sejak bangku SMA, namun hubungan asmara baru terjalin sekitar setahunan.
Menurut pemuda yang juga kost dan kuliah di Jakarta itu, keputusan melakukan aborsi adalah keputusan mereka berdua. Hari Jumat atau dua hari sebelum kematiannya, Nina bersama Santi menemui bidan Yuliana. Sang bidan menetapkan biaya 1 juta 200 ribu rupiah untuk melakukan aborsi tersebut.
Setuju dengan tarif yang ditetapkan, kondisi kandungan Nina kemudian diperiksa. Dihadapan polisi, tersangka Yuliana mengaku proses penguguran janin bayi tersebut dilakukannya dengan cara menyuntikan obat pelancar kelahiran bayi kepada korban dengan dosis lebih. Namun setelah dua hari proses penguguran tersebut, korban malah mengalami pendarahan yang hebat.
Tapi janin yang diharapkan keluar ternyata tidak kunjung muncul. Korban yang mengeluh perutnya mulas, disarankan tersangka Yuliana untuk banyak berjalan kaki agar janin terdorong keluar. Hari Minggu pagi, korban kembali menemui Yuliana. Lagi-lagi ia disuntik dengan obat yang sama.
Santi sendiri mengaku tidak tahu menahu soal proses penguguran kandungan itu. Ia hanya mengantar dan tidak melihat saat sang bidan beraksi. Hanya ketika pertama kali menerima suntikan, Nina sudah mengeluh sakit. Tapi karena bidan Yuliana mengatakan, rasa sakit itu wajar, mereka tak khawatir.
Kepanikan baru muncul ketika pendarahan yang dialami korban semakin hebat. Sementara itu tersangka Yuliana membantah apa yang dilakukannya merupakan aborsi yang melanggar hukum.
Setelah timbul korban jiwa, barulah penyesalan itu datang. Namun toh apa yang sudah terjadi tetap tidak bisa diubah lagi. Proses hukum harus tetap berjalan dan ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Tersangka bidan Yuliana melakukan praktek kebidananya termasuk aborsi yang dilakukan terhadap korban Nina di rumahnya Jalan Pulau Bawean Sukarame Bandar Lampung, Lampung.
Namun para tetangga sang bidan mengaku tidak tahu menahu ataupun curiga dengan aktifitas yang terjadi di rumah itu. Tersangka Yuliana sendiri dikenal sebagai warga yang bersosialisasi dengan baik di lingkungannya.
Para tamu yang datang ke rumah tersangka dianggap tetangga sebagai pasien yang sekedar memeriksakan kehamilannya. Tersangka Yuliana sendiri mengaku baru kali ini melakukannya.
Tapi disisi lain, ia juga mengakui pernah melakukan hal yang sama pada tersangka Santi sekitar 6 tahun lalu. Sang bidan bersikukuh apa yang dilakukannya bisa dibenarkan secara medis.
Biaya aborsi sebesar 1 juta 200 ribu rupiah yang ditetapkan tersangka Yuliana memang relatif cukup murah dibandingkan tarif yang berlaku di Jakarta. Itulah sebabnya korban Nina jauh-jauh datang ke Lampung.
Resiko hilangnya nyawa, seperti tak dipikirkan oleh mereka yang terlibat. Pembelaan tersangka Yuliana kalau yang dilakukannya itu sekedar membantu korban yang janinnya sudah membusuk didalam perut juga disanggah pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Selain salah di mata hukum, praktek aborsi yang dilakukan tersangka dikecam dinas kesehatan. Surat ijin prakteknya terancam dicabut. Pihak Dinas Kesehatan Provinsi menilai tersangka Yuliana telah melanggar kewenangannya sebagai seorang bidan.
Tersangka Yuliana dikenakan Pasal 348 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Demikian juga tersangka Fadli dan Santi. Sementara untuk praktek aborsi tersangka Yuliana, polisi tengah menyelidikinya. Sungguh sebuah penyesalan yang terlambat. (Arni Gusmiarni/Suprie)