Sosbud
3-Dec-2007 14:12:22 WIB
JEJAK KASUS
Bencana Di Depan Mata !



Reporter : Erwin Saputra
Cameraman : Dedi Suhardiman
Produser : Firdaus Masrun
Tayang : Senin, 2 Desember 2007, Pukul 12.30 WIB

Pernahkah Anda mendengar istilah pemanasan global atau global warming ? Mungkin tak banyak. Tapi dampaknyalah yang selalu kita rasakan. Gempa silih berganti, banjir jadi musibah tahunan, begitupun kemarau panjang. Selalu sering membuat kalangan petani kita gigit jari dibuatnya. Bibit penyakit tumbuh subur menyebar dan menyerang kehidupan rakyat kita. Sadarilah semua karena ulah kita sendiri. Inilah Jejak Kasus

***

Bajaj ! Bagi masyarakat Kota Jakarta hampir tidak ada yang tidak mengenalnya. Kendaraan roda tiga ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Tapi pernahkah kita dengan teliti memperhatikan asap dari knalpotnya. Asapnya sangat kotor dan mencemari udara yang kita hisap setiap hari. Walaupun telah ada upaya mengganti bahan bakarnya dengan gas, tapi sampai kini masih banyak bajaj di Jakarta yang menggunakan bahan bakar solar.

Sebenarnya tidak hanya bajaj yang menimbulkan pencemaran. Tapi semua kendaraan yang berlalu lalang, termasuk kendaraan roda dua. Sebuah survey pernah mengungkap 50 persen kendaraan di DKI Jakarta tidak lulus uji emisi. Kadar CO2 mereka berada diatas ambang batas.

Beralihnya orientasi pembangunan berbasis industri dan meninggalkan sektor agraris pada era Orde Baru, membawa konsekuensi pada generasi sekarang. Udara tercemar karena asap industri. Apalagi industri pertambangan minyak dan batubara, menghasilkan karbon sangat tinggi. Berbahaya bagi kesehatan manusia.

Tidak banyak yang memahami, bahwa telah terjadi perubahan iklim tidak normal dalam kehidupan kita. Musim hujan makin pendek dan hawa panas serta kemarau berjalan lebih panjang. Beberapa kota yang semula udaranya dingin, perlahan kehilangan hawa sejuknya. Tidak banyak pula yang menyadari, ketika berbagai wabah penyakit endemik seperti diare, demam berdarah atau infeksi saluran pernafasan mulai sering datang, silih berganti dan merenggut nyawa.

Semua karena kesalahan kita terutama pengambil kebijakan. Atas nama pembangunan, lahan-lahan subur, hutan-hutan yang selama ini menjadi paru-paru dunia mulai perlahan habis. Para petani banyak beralih profesi, meninggalkan sawah dan menjadi penebang pohon. Inilah pemanasan global. Sebagai tragedi peradaban modern umat manusia yang harus segera diantisipasi. Karena jika tidak, cepat atau lambat bencana besar akan datang didepan mata.

***

Penebangan hutan menjadi sebab utama panasnya iklim di Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir, penebangan liar terjadi dan setiap tahun jutaan hektar hutan dibuat gundul. Dengan kerugian devisa mencapai triliunan rupiah.

Membicarakan pembalakan liar, Riau adalah salah satu yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan. Bukan rahasia lagi, praktek penebangan kayu-kayu hutan secara ilegal terjadi didaerah ini. Beberapa waktu lalu, kami melakukan perjalanan ke Pedalaman Taman Nasional Bukit 30 Riau. Satu kawasan hutan yang mestinya terlindung dari tangan-tangan kotor bernama pembalak liar.

Dikedalaman hutan inilah, kami bertemu dengan pekerja yang sedang melakukan penebangan. Pohon-pohon tebangan selanjutnya dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Jutaan hektar kayu yang berada di daerah ini, sudah habis.

Dalih membuka perkebunan atas nama kepentingan rakyat, sudah bukan rahasia lagi. Hal ini menjadi modus yang selalu dipakai mereka, yang sebenarnya datang untuk mengambil kayu bukan membuka perkebunan. Karena tak lama setelah itu, lahan pun menjadi gundul dan perkebunan hanya tinggal cerita. Kepulan asap seakan menjadi saksi bisu perginya sang pembalak.

Pembalakan tidak hanya terjadi di Riau, tapi juga di banyak daerah di Indonesia. Dan semakin terang-terangan saja. Beberapa waktu lalu, dalam perjalanan kami mengikuti inspeksi mendadak Dim Bareskrim Direktorat Lima Mabes Polri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditemukan tumpukan kayu hasil penebangan disepanjang aliran sungai yang dilalui. Dipastikan ilegal karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, dari instansi yang terkait. Kayu-kayu inilah yang oleh petugas disita.

Adalah Adelin Lis, yang beberapa pekan terakhir menjadi tokoh utama kasus pembalakan liar di tanah air. Lewat bendera PT Inanta Timber, ia bersama 2 tokoh lain, Adenan Lis dan Lily Sukman, dituduh melakukan penebangan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 225,63 triliun. Sebuah angka yang sangat fantastis. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi rakyat kita yang perekonomiannya sedang terpuruk saat ini.

Karena itu, ketika ia dan beberapa bawahannya berhasil ditangkap dan diadili, banyak pihak yang menyambut gembira langkah aparat keamanan terhadap pimpinan PT Kiangnam Development Indonesia ini.

Rasa keadilan rakyat serasa terkoyak, ketika pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, 5 Nopember 2007 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas, menetapkan Adelin tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum. Menurut hakim, jaksa penuntut tidak cukup bukti untuk menetapkannya bersalah.

Pihak kejaksaan langsung mengajukan banding. Tapi drama hukum itu, ternyata berakhir anti klimaks. Esok harinya, Adelin Lis sudah raib dari Rutan Medan, tempatnya ditahan. Dan polisi bersama jaksa yang bermaksud menjeratnya lagi dengan kasus lain, kasus pencucian uang, akhirnya harus gigit jari.

Menyertai keputusan bebas dan raibnya Adelin Lis, muncul kontroversial yang menjurus pada dugaan telah adanya skenario besar untuk membebaskan dan memberi jalan bagi Adelin untuk terhindar dari jerat hukum atas dirinya. Perdebatan antaranya, berkisar pada perbedaan pandangan antara aparat kepolisian dan kejaksaan di satu pihak dan Menteri Kehutanan M.S. Ka'aban dipihak lain.

Peran Ka'aban mendapat sorotan banyak pihak. Tidak hanya pandangannya bahwa Adelin Lis tidak melanggar hukum, tapi juga adanya selembar surat yang dianggap penting dan memberi warna dalam proses persidangan. Masyarakat pun dibuat bingung. Ada apa dengan para petinggi kita ini ?

----

Usaha pemerintah dalam memberantas praktek illegal logging memang pantas dimunculkan banyak pihak. Karena jutaan hektar hutan di Indonesia dipastikan telah lenyap dan menjelma menjadi lahan gundul. Dan mengancam masa depan negeri bernama Indonesia ini.

Indonesia, dulunya tercatat sebagai negara dengan areal hutan terluas ketiga didunia setelah Brazil. Sampai tahun 2005, pemerintah kita masih mengklaim memiliki kawasan hutan seluas 126,8 juta hektar dengan rincian :

- Fungsi konservasi : 23, 2 juta hektar
- Kawasan lindung : 32, 4 juta hektar
- Hutan produksi terbatas : 21, 6 juta hektar
- Hutan produksi : 35, 6 juta hektar
- Hutan produksi konservasi : 14 juta hektar

Meskipun luas keseluruhan hutan Indonesia itu hanya 1,3 dari seluruh daratan dunia, tapi kekayaan didalamnya sangat beragam dan berlimpah. Karena didalamnya terdapat 38 ribu jenis tumbuh-tumbuhan. Artinya, 10 % flora didunia berada di hutan Indonesia. Ditambah 515 jenis mamalia, yang berarti 12 % mamalia di dunia ada dihutan kita. Yang terpenting disini terdapat beragam hewan dari spesies langka, yang menjadikan Indonesia sebagai negara kedua terkaya di dunia, akan kehidupan alam liarnya.

Tapi semua tinggal cerita. Karena seiring dengan itu, kerusakan hutan terjadi dimana-mana. Bahkan kini, Indonesia tercatat sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Satu catatan menunjukkan, sampai dengan tahun 1985 angka kerusakan hutan mencapai 32,9 juta hektar, atau setara dengan 942 ribu hektar setiap tahunnya. WALHI bahkan mencatat angka kerusakan itu telah meningkat.

Kian maraknya praktek pembalakan liar beberapa tahun terakhir, memang melahirkan beragam pendapat. Bahkan menjurus saling tuding antar pihak terkait.

Otnomi daerah telah menciptakan ketidakkonsistenan pemerintah, antara pusat dan daerah. Bahkan tidak jarang, satu sama lain saling tumpang tindih. Otonomi dipahami sebagai pemberian kewenangan kepada daerah mengeluarkan konsesi lahan. Dan ini makin menjadi ketika daerah ditutup mengisi kas daerah, dengan dalih membiayai pembangunan daerahnya.

Itulah sebabnya dengan maraknya pembalakan ini, pemerintah pusat di tahun 2002 mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 34, yang intinya mengembalikan kewenangan pemberian konsesi kepada pemerintah pusat, sekaligus menetapkan semua konsesi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten sejak tahun 2002 menjadi ilegal dan harus dicabut.

Tapi kenyataannya, peraturan ini jauh panggang dari api. Penebangan liar tetap saja terjadi. Bahkan disinyalir makin terang-terangan. Salah satunya dilakukan Adelin Lis dan kawan-kawan, sebagaimana dituduhkan pihak kepolisian.

Bisa jadi karena itulah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara pencanangan program penanaman 79 juta pohon di Bogor, beberapa waktu yang lalu, meminta Menteri Kehutanan MS Ka'aban tidak lagi mengeluarkan lagi ijin pengelolaan hutan.

Presiden mengakui banyak dari mereka yang diberi ijin, tapi tidak bertanggung jawab karena itu untuk menunjukkan keseriusan pemerintah, presiden mengajak seluruh rakyat untuk bersama-sama memusuhi pembalakan liar.

Langkah pemerintah pusat ini patut disambut baik. Tapi lebih dari itu, kebijakan memberi jedah tebang hutan di seluruh Indonesia bisa menjadi solusi. Setidaknya untuk menciptakan perimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan yang menjadi syarat kelangsungan kehidupan. Karena jika tidak, ancaman kepunahan akan menjadi momok generasi mendatang.(Ijs)

Nama:
Email:

More JEJAK KASUS:
[ more Jejak Kasus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :